JAKARTA – RAWAMANGUN
Pada
hari Senin, 15 April 2013, diadakan pertemuan kedelapan perkuliahan Manajemen
Pemasaran. Perkuliahan tersebut berlangsung di kelas R.307 Daksinapati,
Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Jakarta. Seperti biasa kelas
diadakan pada pukul 13.30WIB, dan langsung dipimpin oleh dosen mata kuliah
bersangkutan, Bapak Dr. Amril Muhammad, S.E., M.Pd. Perkuliahan kali ini
diadakan presentasi oleh kelompok enam, yang terdiri dari saudara Bagindo Wisnu
Dwiputra, Hery Irawan, Dicky Ramadhan, dan Panji Wisnu Nalibrata. Kelompok ini
membawakan topik presentasi bertema,”Merk Dagang dan Konsep Nilai dalam
Pemasaran Jasa Pendidikan”.
Definisi
dari Merk Dagang menurut American
Marketing Association adalah,”Merek adalah nama, istilah, tanda, simbol,
rancangan, kombinasi dari hal-hal tersebut, yang dimaksudkan untuk
mengidentifikasi barang atau jasa dari individu atau kelompok”. Sedangkan
menurut Pihllip Kotler (1997:13),”A brand
is a name, term, sign, symbol or design or combination of them, intended to
identify the good or service of one seller of group of sellers and
differentiate them from those of competitors”.
Selanjutnya
mengenai konsep dan pengukuran ekuitas merk, menurut David A. Aaker, Brand Equity adalah satu set brand aset
dan liabilitas yang berkaitan dengan suatu merk, nama, dan simbolnya, yang
menambah atau mengurangi nilai yang diberikan oleh sebuah barang atau jasa
kepada perusahaan atau para pelanggan perusahaan. Brand Equity ini mempunyai empat
kategori, diantaranya adalah:
1.
Kesadaran Merk
2.
Penerimaan Merk
3.
Preferensi Merk
4.
Kesetiaan Merk
Bila
perusahaan mengalami ekuitas merk yang tinggi, otomatis mereka akan memiliki
keuntungan yang kompetitif. Biaya pemasaran akan lebih kecil karena tingkat
kesadaran dan kesetiaan konsumen tinggi. Perusahaan membutuhkan konsep yang benar
dan tepat agar mendapatkan laba yang sebesar-besarnya.
Dalam
menentukan nama merk, terdapat empat strategi, pertama terdapat nama
berdasarkan merk individual, nama keseluruhan untuk semua produk, nama-nama
keluarga yang berbeda untuk semua produk, dan nama dagang perusahaan
dikombinasikan dengan nama produk individual.
Mengenai
kualitas yang diinginkan konsumen dari suatu merk tersebut, terdapat lima hal
yang harus diperhatikan, diantaranya adalah:
1.
Harus menyatakan sesuatu tentang manfaat produk,
2.
Harus menyatakan kualitas produk,
3.
Harus mudah diucapkan, dikenal, dan diingat,
4.
Harus berbeda, dan
5.
Harus tidak berani buruk.
Sedangkan
mengenai strategi merk, menurut Kottler (2000), terdapat lima pilihan strategi
dalam merk, yaitu:
1.
Lakukan Perluasan Lini. Perluasan ini dapat
dilakukan para pelaku usaha dengan cara menambahkan varian baru pada produk
mereka.
2.
Perluasan Merk (Brand Extention). Strategi ini memanfaatkan merek yang sudah
dikenal banyak orang.
3.
Gunakan strategi Multi-Merk. Strategi ini
digunakan untuk menggunakan tambahan merk untuk kategori produk yang sama.
4.
Luncurkan Merk Baru. Jika sebuah perusahaan
meluncurkan sebuah produk baru dalam kategori baru, tidak ada salahnya jika
mereka menawarkan sebuah merk baru bagi produk yang akan mereka luncurkan.
5.
Gunakan Merk Bersama. Yaitu menggabungkan dua
atau lebih merk yang sudah terkenal dalam sebuah penawaran.
Merk
juga mempunyai fungsi, dan disini terdapat beberapa fungsi yang harus
diperhatikanm diantaranya yaitu:
1.
Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi
dari yang lain,
2.
Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebutkan merknya,
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya, dan
4.
Menunjukan hasil barang atau jasa yang dihasilkan.
Selain
itu merk mempunyai keistimewaan tersendiri, karena merk berguna untuk menarik
para konsumen di pasar, keistimewaan itu adalah:
1.
Merk mempermudah penjual, mempermudah pesanan,
2.
Memberikan perlindungan kepada hukum,
3.
Memberikan penjual kesempatan kepada pemberi
yang setia dan emnguntungkan,
4.
Merk yang baik membangun citra perusahaan, dan
5.
Membantu penjual melakukan segmentasi pasar.
Dalam
menentukan aspek merk, dibutuhkan beberapa faktor yang mempengaruhi merk itu
sendiri, yaitu:
1.
Nama terang,
2.
Tempat,
3.
Mutu,
4.
Gaya hidup,
5.
Menyatakan sesuatu mengenai produk,
6.
Dan lain-lain.
Merk
dagang di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001,
tentang Merk, sehingga merk-merk perusahaan di Indonesia sudah dilindungi oleh
payung hukum yang berlaku. Selanjutnya terdapat bagian-bagian merk yang
terdapat dalam merk itu sendiri, diantaranya terdapat Brand Name, Brand Mark, Trademark, dan Copyright.
Sekian
reportase mingguan pertemuan kedelapan saya, semoga bermanfaat untuk kita
semua. Amin. Terima kasih.